Kewajiban Perempuan dalam ruang Publik
Yusuf Qardhawi dalam kewajiban perempuan berkarir berpendapat bahwa memperbolehkan perempuan untuk berkiprah di ruang publik. Dalam pembolehan ini Yusuf Qardhawi tidak bersifat liberal absolut, tanpa batas dari esensi agama. Pembolehannya terdapat beberapa syarat yaitu :
- Profesinya diperbolehkan oleh Agama, maksudnya profesinya tidak dilarang oleh agama atau mendorong ke perbuatan haram
- Menjaga Etika Agama baik dalam hal pakaian, berjalan, berbicara, menjaga pandangan, dan aktivitas lain
- Tidak meninggalkan kewajiban lain seperti kewajiban terhadap suami dan anak-anak yang terdapat pada rumah tangga.